Selly Andriany Tekankan Urgensi Penataan Ulang Arsitektur Data Nasional

30-04-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Pusat Data dan Informasi Kementerian PUPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan urgensi penataan ulang arsitektur data nasional. Ia menilai momentum revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sangat krusial untuk menciptakan sistem data nasional yang inklusif, interoperabel, dan real-time.

 

Menurut Selly, kegagalan integrasi data hingga kini masih terjadi dan menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian fiskal dan administratif hingga persoalan keselamatan publik, efektivitas pembangunan, dan perlindungan sosial.

 

“Masih banyak data yang tumpang tindih antar-kementerian dan lembaga (K/L), sehingga tidak bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pengambilan keputusan publik,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Pusat Data dan Informasi Kementerian PUPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

 

Rapat tersebut merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Statistik. Selly berharap, melalui revisi UU tersebut, Indonesia dapat bergerak menuju sistem satu data nasional atau single source of truth.

 

“Diharapkan kewajiban Bapak-Ibu sekalian terkait statistik sektoral yang dikelola di masing-masing K/L nantinya bisa terkoordinasi dengan baik, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga referensinya,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

 

Terkait praktik integrasi data, Selly menilai apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan patut dijadikan contoh. Lembaga tersebut tengah mengintegrasikan data pekerja bersama Kementerian Sosial dan Bappenas, termasuk untuk program P3KE, Regsosek, dan DTKS. Menurutnya, data tersebut akan menentukan jumlah pemberi kerja serta pekerja sektor informal yang seharusnya telah terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Upaya BPJS Ketenagakerjaan ini layak dicontoh oleh narasumber lain hari ini. Mereka sudah mempersiapkan kolaborasi awal untuk sensus ekonomi. Jika ini berjalan, maka dapat menghemat anggaran masing-masing K/L karena tidak membutuhkan dana besar lagi,” tambahnya.

 

Ia juga menyinggung perlunya integrasi data pada sektor kesehatan, terutama menyikapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian negara di sejumlah rumah sakit.

 

“Kalau kita bicara soal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan, dan juga temuan KPK baru-baru ini yang menyebut adanya rumah sakit besar yang merugikan negara hingga Rp35 miliar, artinya masih ada potensi penyalahgunaan data, baik oleh oknum rumah sakit, perawat, maupun pengelolaan obat-obatan. Dengan data yang terintegrasi, hal-hal seperti ini bisa dicegah,” ungkapnya.

 

Selly juga menyoroti persoalan keterbukaan data, terutama dalam konteks persaingan usaha. Ia menyebut masih banyak perusahaan yang enggan membuka data, sehingga menimbulkan anomali dan mengganggu perumusan kebijakan yang berbasis data.

 

“Misalnya di BPJS Ketenagakerjaan, apakah semua pemberi kerja benar-benar melaporkan seluruh pekerjanya untuk mendapat perlindungan sosial? Belum tentu. Ini menunjukkan pentingnya integrasi dan keterbukaan data ke depan,” tutupnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Sturman Panjaitan: Peran Pemerintah Harus Masuk dalam Substansi RUU PPRT
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan pekerja...
Yanuar Wibowo Usulkan RUU PPRT Antisipasi Pola Kerja Digital
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yanuar Wibowo menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)...
Baleg Tegaskan Definisi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU Baru
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Baleg DPR RI Akan Tinjau Aturan Soal Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini ramai diberitakan terkaitpolemik royalti lagu.Merespons hal itu,Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli...